Polresta Palangka Raya Gelar KRYD, Bubarkan Permainan Judi Dadu Gurak

Minggu, 17 November 2019 - 09:26 WIB , Editor: itsar

Kalteng -KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) di akhir pekan Polresta Palangka Raya bubarkan permainan judi dadu gurak, Sabtu (16/11/2019) malam.

Dipimpin Kabagops AKP Hemat Siburian, S.H. dan Iptu Suharno kegiatan yang bertujuan untuk memberi rasa aman pada masyarakat ini menyasar permainan judi dadu gurak di komplek area pameran Jl. Temanggung Tilung tak hayal membuat kocar-kacir bandar, pemain dan pengunjung kegiatan yang bagi pelakunya bisa di tuntut dengan pasal 363 KUHP ini.

“Dari lokasi judi dadu gurak ini kita berhasil amankan satu lapak dadu gurak dan lilin yang di gunakan untuk penerangan, untuk bandar berhasil melarikan diri,” kata Kepala Bagian Operasi Polresta Palangka Raya.

AKP Hemat Siburian juga mengatakan lapak dadu, lilin dan peralatan permainan judi langsung di musnahkan di lokasi.

Sebelum ke lokasi perjudian dadu gurak personel yang terlibat KRYD melakukan patroli dan monitor kegiatan penggalangan Dana “Betang Berbagi” gerakan melawan asap yang dilaksanakan di Taman Pasuk Kameloh Jl. A. Yani, di lanjutkan menyambangi kegiatan HUT Himpunan Mahasiswa Arsitektur UPR yang ke 20 di Rumah Betang Jl. D.I. Panjaitan.

“Setelah membubarkan permainan judi dadu gurak sekitar pukul 22.00 team KRYD menyambangi kegiatan Gebyar Seni Budaya di Gedung Pertunjukan UPT Taman Budaya Jl. Temanggung Tilung XIII dilanjutkan dengan patroli dalam kota. Kita harapkan dengan kegiatan yang kita lakukan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya aman sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas keseharian tanpa di bayangi ketakutan,” tutup Kabagops.(Rahmadi Itsar)

 

(Palangkaraya/itsar)

Sumber : https://www.tribunterkini.com/
Url Artikel : https://www.tribunterkini.com/web/detail/BTXFXAKTVBNJXYHFS151/polresta-palangka-raya-gelar-kryd-bubarkan-permainan-judi-dadu-gurak.html