Rabu, 03 November 2021 - 09:21 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh Kota Pekanbaru melakukan rekrontruksi kasus pembunuhan seorang wanita berinisial PR (47) yang terjadi di Hotel Holiday, pada Jumat sore (15/10/2021).
Dimana dari rekontruksi yang dilakukan Polsek Limapuluh ada sebanyak 11 adegan yang langsung diperagakan tersangka LS di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan SH MM M.Si MH pada kesempatannya mengatakan, hari ini pihaknya melakukan rekontruksi guna memperjelas kronologi kejadian.
“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan juga disini kronologi kasus tersebut menjadi terang benderang, ada 11 adengan yang diperagakan tersangka mulai dari chekin di hotel masuk kamar sampai si tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan pada saat melihat langsung rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, Selasa (2/11/2021).
Dikatakan Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan, dari hasil rekontruksi tadi jelas, si tersangka ini memenuhi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Untuk motif tersangka masih sama seperti sebelumnya karena sakit hati karena ia merasa di racuni oleh korban, untuk pasal dari rekontruksi tadi jelas bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan, tentu pasal yang kita terapkan adalah Pasal 338 KUHP ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun,” ucap
Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan.
Sementara itu, perwakilan Kejari Pekanbaru yang turut hadir dalam rekontruksi pembunuhan itu mengatakan bahwa, pihaknya hari ini mengikuti reka adegan pembunuhan tersebut.
“Hari ini kita dapat undangan rekontruksi untuk membuat kasus ini terang benderang, jadi tadi kita rekontruksi adegan peradengan bagaimana tersangka melakukan perbuatannya, sedangkan pasal yang dikirimkan pasal 338,” ungkap Rendy Panalosa selaku Kasubsi Pratud Kejari Pekanbaru.
Ia menambahkan, pihaknya sekarang menunggu pelimpahan berkas dari Polsek Limapuluh untuk dilakukan peninjauan kembali bagi Jaksa, apakah sangkaan ini sudah sesuai nanti kalau sudah sesuai kita akan P21.
“Dari rekontruksi ini, kita sudah melihat tergambarlah pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://www.tribunterkini.com/