Minggu, 22 September 2019 - 22:13 WIB , Editor: itsar
Kalteng- Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri,yang salah satunya oknum pegawai honorer di lingkungan Kab.Barito Timur (Bartim) seletelah di bekuk Satresnarboka Polres Bartim, Minggu (22/09/19) pukul 11.00 WIB.
Pasangan Muda masing – masing JN Alias GP (24) dan HV Alias H (27) yang salah satunya merupakan oknum pegawai Honorer di lingkungan Kab.Bartim, keduanya warga Desa Magantis, Kec.Dusun Timur Kab.Bartim tak berkutik saat dibekuk satresnarkoba Polres Bartim saat akan mengedarkan Narkotika jenis sabu diwilayah Tamiang Layang, Kec.Dusun Timur, Kab.Bartim, Prop. Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro. , S.E., yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa
Para pelaku sering mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Tamaiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab.Bartim, selanjutnya pada hari Minggu (22/9/19), kami mendapat informasi bahwa pelaku akan mengedarkan Narkotika jenis sabu ke Tamiang Layang, kemudian kami langsung melakukan pengintaian dan Sekitar jam11.00 wib kami melihat pelaku melintas di daerah Longkang Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.” jelas Kasat
Kasat menambahkan ” Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong tas selempang milik pelaku HV Alias H (27) dan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam selipan jahitan baju kaos milik pelaku JN Alias GP (24) selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.92 (nol koma sembilan puluh dua) gram, Uang tunai sebesar Rp. 320 Ribu, Empat buah Handphone masing – masing merek ADVAN warna putih merek Hp TRAWBERRY, merek Hp OPPO , merek Hp XIOMI , satu lembar baju kaos oblong lengan panjang warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, satu lembar potongan plastik warna hitam, satu lembar potongan plastik warna ungu, satu lembar kertas timah rokok dan satu unit Sepeda motor Honda beat warna putih No.Pol KH 4992 KF beserta anak kunci dan STNK.
“Dengan kejadia tersebut, kami akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(rilis/M.Rahmadi Itsar)
(Bartim-Tamiang layang/itsar)
Sumber : https://www.tribunterkini.com/