Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:09 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Komandan Kodim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman., S.I.P., M.I.P., bersama Forkopimda Kota Pekanbaru, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi secara Virtual melalui Video Conversence (Vidcon) dalam rangka sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Low.
Dalam Rapat ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD Menjelaskan Omnibus Law Undang - Undang atau UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, adalah untuk rakyat.Yang isinya sudah dibahas lama. Di tingkat DPR.kemudian
semua fraksipun ikut bicara. Pemerintah, sudah berkali-kali bicara dengan semua serikat buruh. Pembicaraan dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, hingga di Kantor Menteri Tenaga Kerja. "Sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud MD.
Kemudian dia membantah pemerintah membuat aturan yang sengaja menyengsarakan rakyatnya. UU ini pun ia sebut menyediakan peluang kerja yang besar bagi masyarakat, bahkan bagi tingkat pendidikan di bawah SMP. Bagi Mahfud, Omnibus Law ini juga akan membantu dalam memberantas korupsi di birokrasi.
"Jadi Undang - Undang ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo, ini justru untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh. Untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan Hak buruh secara umum tidak diganggu," kata Mahfud MD.
Hal senada pun disampaikan oleh. Mentri Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan pemerintah menyatakan Undang - Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan hak - hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Kepengurusan ijin usaha dan hak hak para buruh, karyawan, seperti cuti, gaji, itu tetap ada, malahan di dalam UU Cipta Kerja ini akan memperbaiki taraf hidup bangsa, dibidang perekonomian,** tuturnya.
Dalam kesempatan ini Komandan Kodim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman.,S.I.P., M.I.P., saat di temui. menjelaskan kegiatan kita hari ini adalah mendengarkan penjelasan pasal pasal maupun, tujuan dari isi Undang - Undang Cipta Kerja yang di sampaikan oleh pemerintah pusat, jadi kita sebagai warga negara yang baik harus mendukung semua kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan kehidupan berbangsa, jelasnya.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini semoga semua problem maupun asumsi yang masih belum di mengerti oleh masyarakat bisa terjawab sehingga keresahan itu sudah tidak ada lagi, karena sudah memahami isi dari Undang - Undang Cipta Kerja tersebut, tutup Dandim 0301/PBR.
Turut Hadir dalam kegiatan Rakor secara Virtual tersebut. Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST., MT, Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, MH, Bapak Drs. H. Aswan, M.Si (Asisten I Setdako Kota Pekanbaru). **
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://www.tribunterkini.com/