Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan Merupakan Salah Satu Team Pencipta Aplikasi Dashboard Lancang Kuning

Sabtu, 19 Desember 2020 - 23:27 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ini menerangkan, nomor dan tanggal permohonan EC00202052756, 24 November 2020, dengan nama Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si selaku Kapolda Riau.

Dalam kesempatan ini pelaksana Harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Daulat. P. Silitonga menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta Aplikasi Dashboard Lancang Kuning kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si, bersama team Pencipta Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang salah satunya Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si.

Surat pencatatan hak cipta tersebut diberikan langsung pada saat peresmian Gedung Mapolda Riau yang baru di Jalan Pattimura No.13, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (18/12) .

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu institusi yang menghargai hasil karya cipta. Dengan dicatatkannya Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menandakan bahwa para pimpinan di institusi Polri sangat peduli akan perlindungan kekayaan intelektual.

Seperti kita ketahui, Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang awalnya menjadi solusi Polda Riau dan jajaran dalam menangani karhutla, saat ini telah digunakan oleh 11 Polda Rawan Karhutla di Indonesia. Aplikasi ini selanjutnya di Launching oleh Panglima TNI dan Kapolri sebagai Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara pada 9 Maret 2020 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai solusi permanen penanganan karhutla di Tingkat Nasional.

Ditempat terpisah Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si yang merupakan salah satu dari team dari Pencipta Aplikasi Dashboard Lancang Kuning ini mengatakan, saya merasa bangga dan senang dapat bisa ikut terjun langsung dalam menciptakan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning bersama team.

Serta sudah mencatatkan Aplikasi Dasboard Lancang Kuning ini di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan telah mendapatkan Hak Cipta yang sudah di catat di Kemenkumham dengan nomer pencatatan 000222680, dan pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Oktober 2019 di Kota Pekanbaru yang langsung oleh Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si, serta berlaku selama 50 tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman. Surat Pencataan Hak Cipta atau produk Hak terkait ini sesuai dengan Pasal 72 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ucapnya.

Dan saya juga berharap dengan adanya Aplikasi Dashboard Lancang Kuning ini bisa bermanfaat dan berguna dalam mencegah terjadinya karhutla di Provinsi Riau, ucap Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si. **(Rbn).

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://www.tribunterkini.com/
Url Artikel : https://www.tribunterkini.com/web/detail/BTQODXPAMDEJFSSWG270/kapolsek-pekanbaru-kota-akp-stevie-arnold-rampengan-merupakan-salah-satu-team-pencipta-aplikasi-dashboard-lancang-kuning.html