Kamis, 23 April 2020 - 11:13 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Rapat Koordinasi dan Evaluasi tentang Perwako Pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru bertempat di Lantai 2 Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Komplek MPP, Jalan Jend. Sudirman Kota Pekanbaru, Rabu (22/04/2020).
Rapat ini di hadiri oleh Dandim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf. Edi Budiman S.I.P., M.I.P, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH, Bapak Agus Pramono (Kepala Satpol PP), Bapak Yuliarso (Kadishub Kota Pekanbaru), Bapak Ingot Ahmad Hutasuhut (Kadisperindag Kota Pekanbaru), Pasi Ops Kodim 0301/PBR, Karendal Polresta Pekanbaru, Kanit Lantas Polresta Pekanbaru, Kasi Ops Satpol PP Kota Pekanbaru dan sekitar 15 orang tamu dan undangan.
Acara Rakor dan Evaluasi ini dimulai dari pembukaan oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono yang menjelaskan bahwa rapat ini menjadi evaluasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan PSBB yang telah berjalan dari tanggal 17 April 2020 kemarin, Masih terjadi perbedaan persepsi di dalam penerapan PSBB sesuai dengan Perwako dengan Pelaksanaan di lapangan tentang Pembukaan toko, Kantor Pemerintah, swasta dan kegiatan ekonomi masyarakat tetap buka kecuali tempat hiburan dan wisata.
Dilanjutkan dengan sambutan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya beliau mengatakan, pada pelaksanaan PSBB ini kita mengacu kepada Perwako Pekanbaru dan pada aturan PSBB Kota Pekanbaru, Pelaksanaan Cek poin bagi anggota Aparat TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP Sesuai Perwako di mulai pada Pukul 20.00 Wib sampai 05.00 Wib, mulai hari ini di berlakukan rekayasa Lalulintas di beberapa ruas Jalan di Wilayah Kota Pekanbaru berguna untuk mempermudah evakuasi korban Covid-19 pada pelaksanaan PSBB.
Kemudian sambutan Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso yang mengatakan Kendaraan yang membawa sembako dan kebutuhan ekonomi masyarakat boleh melintasi dan beraktifitas di jalan, pada pelaksanan kegiatan transportasi kita bisa memberi tindakan peringatan dengan memberi surat teguran sesuai perundangan yang berlaku pada pelaksanaan PSBB.
Sambutan Dandim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf. Edi Budiman S.I.P., M.I.P menyampaikan, kita harus betul - betul mempelajari maksud dari Perwako pada pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru supaya tidak terjadi salah persepsi pada pelaksanaan di lapangan, kegiatan masyarakat dan kegiatan perkantoran apa saja yang boleh dan tidak boleh buka pada pelaksanaan PSBB ini sesuai Perwako, masih ada persepsi yang berbeda dalam menterjemahkan Perwako dan aturan sesuai PSBB yang kita laksanakan saat ini, mari kita bijak dalam menterjemahkan hal ini.
Terakhir kata sambutan Kadisperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan dalam Perwako mengacu kepada aturan PSBB ada hal - hal pengecualian yang di bolehkan dalam membuka usaha dan perekonomian masyarakat agar tidak terjadi kerancuan di lapangan dalam penindakan agar pada pelaksanaannya membawa buku panduan sesuai dengan aturan PSBB yang di terapkan di Kota Pekanbaru. **(Bapen Kodim 0301/PBR).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://www.tribunterkini.com/