Selasa, 24 Desember 2019 - 06:01 WIB , Editor: itsar
Kalteng | Tribunterkini- Menjelang Natal dan tahun baru, Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan patroli, ke Tempat Hiburan Malam (THM). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 20.30 Wib hingga pukul 03.00 Wib tersebut, diikuti puluhan personel bersenjata lengkap. Saat mendatangi tempat - tempat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat izin usaha, dan surat izin operasional yang dimiliki tempat hiburan malam tersebut.
Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H., melalui Kompol Mansyur Siraje Selaku Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng, mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan menjelang menyambut Natal dan tahun baru. “Patroli ini akan terus kita laksanakan, setiap tempat hiburan malam kita cek surat izin usaha dan surat izin operasional. Ternyata batas waktu operasional tempat hiburan malam tersebut hanya sampai pukul 00.00,” kata dia.
Selain itu, petugas juga melakukan peringatan terhadap tempat hiburan malam yang melewati batas waktu operasional. Dan para pengunjung yang berada di tempat hiburan malam tersebut langsung dibubarkan.
“Kita berikan peringatan agar pemilik tempat hiburan malam tersebut beroperasi sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, jika masih melewati batas waktu beroperasi maka kita ambil tindakan tegas,” tutupnya.(Rahmadi itsar).
(Palangkaraya/itsar)
Sumber : https://www.tribunterkini.com/