LBH Mahavta Ajukan Eksepsi Terdakwa Bakar Lahan untuk Pertapakan Rumah

Kamis, 27 Februari 2020 - 08:19 WIB , Editor: alb

Rohil-Lembaga bantuan hukum Mahatva selaku kuasa hukum terdakwa kasus pembakaran lahan untuk pertapakan rumah tempat tinggal bernama Azman alias Aman 38 tahun warga Kepenghuluan Pasir limau kapas Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten Rokan hilir.

 

Azman terpaksa menduduki kursi pesakitan di PN Rohil itu dengan perkara nomor 44/Pid.B/LH/2020/PN.RHL  dan tuntutan JPU PN Rohil, menyebutkan Azman telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 108.jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 98 ayat (1) pasal 99 ayat (1) serta pasal 108 jo, pasal 56 ayat (1) UU-RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

 

Dalam eksepsi LBH mahatva  yang dibacakan oleh Kalna Surya Sir SH itu pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil untuk menyatakan menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU nomor reg.Perkara PDM -329/N.4.19/Euh 2/10/19 tanggal 6 Nopember 2019 batal demi hukum atau setidak-tidaknya di nyatakan tidak dapat di terima serta memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan segera setelah putusan pengadilan.

 

Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukum Azman, LBH MAHATVA & Partner's bukan tanpa alasan, alasannya adalah tentang surat dakwaan JPU PN Rohil tersebut di pandang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

 

Eksepsi itu di bacakan oleh Kalna Surya sir SH dengan didampingi dua orang rekannya dari LBH mahatva dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Rohil Bayu Soho Raharjo SH  MH , dan dua hakim anggota  Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH pada Rabu 26/02/20 diruang sidang Candra PN Rohil.

 

Sementara itu usai persidangannya di tempat terpisah kepada awak media LBH mahatva Nanda Rizky Rilandi SH menyebutkan bahwa kliennya itu berdasarkan berita acara pemeriksaan BAP sama sekali tidak melakukan pembakaran lahan.

 

"Klien kami hanya mengakui melakukan pembersihan dengan mengimas atau menebang anak kayu,semak belukar dengan parang imasnya dimana lahan adalah lahan  pertapakan untuk dibangunnya rumah tempat tinggal diatas tanahnya itu yang hanya seluas 17x200 meter." kata Nanda Rizky Rilandi SH.

 

Ditambahkan Nanda lagi bahwa berdasarkan BAP kliennya juga sama sekali tidak tahu menahu terjadinya kebakaran itu karena kebakaran lahan kliennya terjadi seminggu setelah di lakukan pembersihan.

 

Kebakaran itu terjadi seminggu setelah di imas dan terhadap terbakarnya klien kami tidak tahu menahu, dan ketahuan nya itu pun dari seorang saksi bernama Aris" pungkasnya. (rilis/zurfahmi)

 

 

(rohil/alb)

Sumber : https://www.tribunterkini.com/
Url Artikel : https://www.tribunterkini.com/web/detail/BTJESFTEHNTSGQVFF435/lbh-mahavta-ajukan-eksepsi-terdakwa-bakar-lahan-untuk-pertapakan-rumah.html