Kamis, 10 Oktober 2019 - 17:49 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor PP 77 tahun 2012, dimana Presiden menetapkan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau biasa disebut AirNav Indonesia dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup Nasional dan Internasional.
Pada hari ini Kamis, tanggal 10 Oktober 2019, AirNav Indonesia mengimplementasikan peningkatan pelayanan di wilayah udara Padang yang sebelumnya dikendalikan secara prosedural (tidak menggunakan fasilitas penginderaan/pengamatan), yang dilakukan oleh AirNav Padang, dan pada hari pelayanan tersebut diberikan tanggungjawabnya terhadap AirNav Pekanbaru dengan menggunakan sytem penginderaan/pengamatan dengan berbasis radar dan ADS-B, dengan ucapkan syukur Alhamdulillah bahwa pelayanan tersebut dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
Dengan berjalan peningkatan pelayanan penginderaan/pengamatan diwilayah Padang oleh Pekanbaru, maka AirNav dapat memberikan pelayanan lebih antara lain:
1. Penerbangan diwilayah Padang dilayani dengan menggunakan fasilitas pengamatan/pengindraan sehingga pengaturan jarak satu pesawat dengan pesawat lain akan lebih akurat (posisi pesawat dapat dilihat langsung tanpa adanya laporan dari pilot).
2. Efisiensi ruang udara dimana kapasitas ruang udara dapat ditingkatkan.
3. Selaku pengguna jasa penerbangan, airline dapat diberikan efesiensi rute penerbangan yang dilalui. (Ruben/Rilis).
(Pekanbaru/ruben)