Pekanbaru

Penindakan Rokok Ilegal Oleh Kanwil DJBC Riau

Rabu, 20 November 2019 - 19:38 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Tim Gabungan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan bersinergi dengan TNI berhasil melakukan penindakan terhadap tempat penimbunan Barang Kena Cukai berupa Rokok ilegal pada tanggal 26 September 2019 den 29 September 2019 sebanyak 5.578.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perincian sebagai berikut: 

Tersangka 1 : D (Penyedia Rokok Ilegal).
Tersangka 2 : W (Pedagang).
Jumlah Barang Bukti : - 19 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang Luffman warna merah (SPM).
- 43 karton @ 50 slop @ 1O bungkus @ 20 batang Luffman warna abu-abu (SPM).
- 483 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang H-Mind Bold (SKM).
- 10 karton @80 slop @10 bungkus @16 btg H-Mind (SKM).
- 3 slop @10 bungkus, @20 batang H-Mind Bold (SKM).Total: 5.578.600 batang.

Jenis BKC : Hasil Tembakau SPM dan Hasil Tembakau SKM.
Modus : Menimbun untuk dijual Barang Kena Cukai berupa Rokok tanpa dilekati pita cukai.

Tempus : 26 September 2019 den 29 September 2019.
Lokus : Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Dusun Masat RT/RW 001/002 Jalan Lintas Timur Keritang. Indragiri Hllir, Riau.
Perkiraan Nilai Barang : Rp 3.985.262.200,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua ratus Rupiah).

Potensi Kerugian Negara : Rp. 2.541.613.860,- (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).

Kronologis : Pada tanggal 26 September 2019, berbekal informasi yang diterima bahwa terdapat bangunan yang digunakan sebagai tampat penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembaxau (BKC HT) illegal, Tim gabungan menuju ke Desa Pengalihan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan kedapatan 552 Karton rokok tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari:
A). 19 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SPM merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita cukai.
B). 43 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Jenis SPM merek Luffman warna abu-abu tanpa dilekati pita cukai.
C). 480 karton barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM merek H Mind Bold tanpa dilekati pita cukai.
D). 10 karton slip barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM merek H Mind tanpa dilekati pita cukai.

Terhadap barang bukti dan sejumlah barang orang yang diduga terkait dengan rokok illegal di bangunan tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk proses lebih lanjut, sedangkan tersangka D Selaku pemilik 552 karton rokok ilegal tersebut diamankan di Jakarta di hari yang sama setelah turun dari pesawat. 

Tersangka D selama ini telah menjadi target operasi Bea dan Cukai. Tersangka D telah menyediakan rokok llegal setidaknya 3 tahun terakhir, dan omzetnya mencapai 500 karton per minggu. 

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah DJBC Riau, salah seorang yang diamankan dari bangunan di Desa Pengalihan, yaitu Sdr. W. berdasarkan alat bukti yang ada diduga kuat sudah biasa melakukan kegiatan jual beli rokok illegal dari Tsk D. 

Tim Gabungan melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rumah Sdr. W, dan kedapatan 3 slop Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold tanpa dilekati Pita Cukai di ruang tamu, den 3 (tiga) karton Barang Kena Cukai Hasn Tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold tanpa dilekati Pita Cukai di dalam mobil APV Luxury NopoI BM 1805 FV yang diparkir di dalam rumahnya di Dusun Masat. 

Terhadap barang bukti, Tersangka serta mobil APV Luxury Nopol BM 1805 FV yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan jual beli rokok illegal dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk proses lebih lanjut. 

Dugaan Pelanggaran:
Undang - Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yaitu:
Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya sebagalmana dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (Iima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 1O (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".

Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali niIai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".

Tindak Ianjut; Telah dilakukan penyidikan dan sudah terbit P-21 tertanggal 19 November 2019, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses selanjutnya.

Kerugian Mengkonsumsi Toko Ilegal: Rokok ilegal tidak pernah terverifikasi bahan kandungan didalamnya, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi rokok ilegal sangat membahayakan kesehatan dirinya sendiri. Peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai juga mengganggu penerimaan negara, yang pada akhirnya menghambat pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Riau. ***(Rls).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar