Rabu, 26 Februari 2020 - 22:47 WIB , Editor: itsar,
Tribunterkini | Kalteng- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkap peredaran sabu 3 kilogram.Yang Berjumlah 7 Orang pengedar Dan 2 Orang Wanita Sebagai Saksi.
Para komplotan ini ditangkap di Tempat Yang Berbeda,Salah satunya di Jalan Lintas Kalimantan Km 5 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Senin (24/2/2020).
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman sabu dari Pontianak ke Sampit Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kita berhasil mengamankan komplotan pengedar sabu dari Pontianak dan berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram,” Ungkap Brigjen Pol Marudut Hutabarat, saat menggelar press rilis, Rabu (26/2/2020) pukul 10.00 WIB.
Usai ditangkap, para pelaku ini langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalteng beserta barang bukti Sabu 3 kilogram, sapeda motor,Mobil,handphone,Dan Uang yang digunakan para pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman hukuman seumur hidup atau mati"Tutupnya. (Rahmadi Itsar).
(Palangkaraya/itsar)