Minggu, 02 Mei 2021 - 12:19 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Antisipasi Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H Serta Forkompinda Kota Lakukan Peninjauan Posko Penyekatan Larangan Mudik yang terdapat di beberapa titik perbatasan di Kota Pekanbaru, Sabtu malam (01/05/2021).
Turut hadir dalam Peninjauan Posko Penyekatan Larangan Mudik 1442 H oleh Walikota Pekanbaru Dr.H. Firdaus, ST, MT., Sekda Kota Pekanbaru H.M.Jamil,M.Ag, M.Si, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, MS, S.I.P, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, ST, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru Drs. Azwan, M.Si, Kasat Pol - PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Kalaksana BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra, Pasi Ops Kodim 0301/PBR Kapten Arh Nirzam,S.Sos, Forkompinda Kota Pekanbaru.
Dalam Kegiatan Peninjauan Posko Penyekatan Larangan Mudik 1442 H, Rombongan Forkompinda Melaksanakan pemeriksaan Pos Larangan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi di Simpang Bingung Jalan Yos Sudarso RT 02/RW 01 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat, dan di Simpang Garuda Sakti di Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Binawidya, di Jalan KH. Nasution RT 04/RW 07, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya dan di lintas timur KM 22 Kelurahan Kulim.
Kesempatan ini, Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P, saat dihubungi awak media menyampaikan, kami dari TNI di sini hadir untuk memastikan kesiapan semua posko penyekatan seperti peralatan, sarana dan prasarana, kekuatan personil, dan kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan. Alhamdulillah semua sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Dijelaskannya lagi, saat ini petugas yang berada di masing - masing posko masih melakukan pengecekan terhadap warga yang masuk ke Kota Pekanbaru apakah sudah memiliki surat keterangan kesehatan (Swab Antigen). Kalau mereka tidak memilikinya maka mereka akan dilakukan pengecekan langsung oleh tim kesehatan yang ada di masing - masing posko.
Lebih lanjut, Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P mengungkapkan, aturan larangan mudik lebaran akan benar - benar diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021, akan tetapi peraturan tersebut tidak diberlakukan bagi hal - hal yang bersifat urgent.
Peraturan larangan mudik tidak diberlakukan terhadap hal - hal yang sifatnya urgent seperti pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit ,TNI - POLRI yang sedang melaksanakan tugas, petugas ASN penanganan Covid-19, atau pun petugas dari BUMN serta petugas kesehatan, kata Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P.
Selain kegiatan pengecekan Posko, Kodim 0301/PBR juga melakukan kegiatan Yustisi Gabungan penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Pekanbaru, ujarnya.
Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada saat pelaksanaan lebaran nanti, agar Tetap Di Rumah dan Menjaga Fisical Dstanching dengan cara tidak mengunjungi tempat keramaian, selain itu diharapkan warga masyarakat juga tetap menjaga kesehatan dengan selalu mencuci tangan dan menggunakan masker saat bepergian keluar dari rumah, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan mengantisipasi merebaknya virus Covid 19, tutupnya.
(Pekanbaru/ruben)