Nasional

Gelar Budaya Bawaslu Ajak Ribuan Warga Awasi Pilbub Kendal 2020

Minggu, 01 Desember 2019 - 13:40 WIB , Editor: ruben,

Kendal | Tribunterkini- Ribuan orang berbondong-bondong datangi gelar budaya yang dihelat Bawaslu Kendal, Sabtu, (30 November 2019), malam, di lapangan bola Gempolsewu, Rowosari. Gelar budaya dengan lakon Jaka Kendhil ini mengajak warga awasi Pilbub Kendal 2020.

Sri Wahyu Annaningsih, Anggota Bawaslu Jateng, menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat. "Partisipasi masyarakat mengawasi Pilkada adalah kriteria penting Pilbub Kendal yang demokratis," kata Anna dalam acara gelar budaya.

Lanjut Anna, dengan adanya pengawasan Pilkada oleh warga, maka harapan terpilih pemimpin amanah dan berkualitas dapat terwujud. Manfaat baiknya nanti juga akan kembali lagi kepada masyarakat.

"Di antara partisipasi yaitu melaporkan pelanggaran. Pada Pemilu 2019 ada 677 dugaan pelanggaran. Tetapi hanya 148 dugaan yang berasal dari laporan masyarakat. Selebihnya temuan Pengawas. Jadi, partisipasi masyarakat melapor masih rendah, maka harus ditingkatkan lagi," terang Anna yang juga Kordiv Penindakan Pelanggaran ini.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardani menyampaikan capaian lembaganya selama pengawasan Pemilu 2019. "Terhitung ada 7.189 kali pencegahan pelanggaran. Lalu, 62 kali pencegahan-penggagalan saat terjadi dugaan pelanggaran," kata Odilia dalam sambutannya.

Pencegahan-penggalan 62 kali itu dijabarkan Odilia. Yaitu, 42 kali cegah-gagalkan dugaan tindak pidana Pemilu, 18 potensi pelanggaran administratif digagalkan dan 2 potensi pelanggaran kode etik juga berhasil dicegah.

Juga pencegahan dalam bentuk konsultasi ke kantor Bawaslu sebanyak 56 kali. Serta 1.567 kali pencegahan sebelum kampanye atau kegiatan nonkampanye dilakukan.

"Jadi bisa dibayangkan sendiri jumlah pelanggaran Pemilu di Kendal jika tidak ada pencegahan oleh Bawaslu. Di sinilah manfaat Bawaslu hadir," terang Odilia di sela acara.

Data hasil giat pengawasan yang dipaparkan Odilia dan Anna tadi bisa dilihat lebih lengkap melalui website, medsos, buletin, buku dan terbitan lain yang dimiliki Bawaslu Kendal dan Bawaslu Jateng. (AM).

(Kendal/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar