Pekanbaru

Sinergitas TNI - Polri, Babinsa Kodim 0301/PBR Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla Bersama

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:35 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Babinsa Kodim 0301/PBR Serka Ucok A. Hasibuan dan Sertu Usman bersama Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli dan sosialisasi cegah Karhutla, Rabu (10/03/2021).

Adapun lokasi yang disasarkan Jalan Damai Ujung, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta Jalan Raja Panjang Okura Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan ini, Babinsa Kodim 0301/PBR Sertu Usman menjelaskan, kegiatan ini rutin kami lakukan guna memantau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampaknya yang merugikan banyak pihak.

Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar lahan, juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang membersihkan lahan pekarangan rumah agar pengawasan api yang ramah lingkungan, Agar hal ini tidak terjadi kebakaran. Selain itu juga jangan buang puntung rokok sembarangan," ujar Babinsa Kodim 0301/PBR.

Dia menambahkan patroli Karhutla rutin dilaksanakan untuk memantau ada titik api agar lebih dini terdeteksi, guna mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Bila masyarakat melihat atau menemukan orang yang sengaja atau tidak dengan sengaja merencanakan membakar lahan atau hutan, segera laporkan kepada aparat di desa baik itu kepada kami Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar dengan cepat dapat ditindak lanjuti,” tegasnya.

Ditempat terpisah Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P., mengatakan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini sangat efektif sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Mudah - mudahan dengan adanya kegiatan ini walaupun ditengah Pandemi Covid-19 ini, tetap melaksanakan patroli Karhutla sehingga tidak ada warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan, ucapnya.

Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada Ispa. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara.

Mari kita jaga bersama - sama dan awasi bersama kebun kita masing - masing masing jangan sampai ada yang membakar lahan, tutup Dandim 0301/PBR. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar