Bengkalis

Kadisnaker Riau Berharap PT ABB Mempekerjakan Kembali 6 Karyawan yang di PHK

Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:20 WIB , Editor: alb,

Pekanbaru-Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kab.Siak mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Propinsi Riau Rabu (05/08/2020 )

Kedatangan FPE KSBSI Kab.Siak dipimpin langsung Ketua FPE KSBSI Kab.Siak  Suwandi Hutasoit SH beserta tim untuk membahas dan memediasi 6 orang karyawan yang diputus kontrak kerja PHK sepihak oleh PT.ABB (Adonara Bakti Bangsa). 

Adapun nama karyawan PT ABB yang telah di putus kontraknya tersebut  

1.Rizali (43 ) mulai bekerja 2004

2.Roy Panjaitan ( 30 ) mulai bekerja 2018

3.Zilhendri ( 44 ) mulai bekerja 2004

4.Adman Aprianis ( 46 ) mulai bekerja 2004

5.Woni ( 55 ) mulai bekerja 2010 dan

6.Azhar ( 55 ) mulai bekerja 2004.

Mereka semua bekerja dibidang usaha jasa Pengamanan (Security ) di PT.Chevron Pasifik Indonesia ( PT.CPI) Minas yang dimana PT.ABB selaku pemenang kontrak jasa pegamanan disana.

Suwandi menjelaskan kepada awak media, pemutusan hubungan kerja ( PHK ) karyawan ini tidak masuk akal hanya keterlambatan SKCK dan kedisiplinan karyawan seharusnya itu bisa diselesaikan secara baik baik saja tanpa memutus hubungan kerja secara sepihak.

Jadi kedatangan kami (FPE KSBSI) bersama tim  untuk menuntut keadilan dan hak para karyawan yang telah diputus kontraknya sepihak oleh pihak perusahan PT.ABB untuk mediasi ke Disnaker.

Lanjutnya, apalagi keenam orang ini mempunyai tanggungan anak dan istri, jadi saya selaku ketua serikat FPE KSBSI Kab.Siak mengharapkan agar Pihak Perusahaan PT.ABB mempekerjakan kembali ke enam karyawan yang diputus kontraknya.

Tambahnya jika tuntutan kami (FPE KSBSI) tidak dipenuhi oleh perusahaan PT ABB kami akan melakukan aksi lebih lanjut untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan buruh menurut  Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ".Ucapnya..

Jonli Kepala Dinas Ketenagakerjaan Riau saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari pihak FPE KSBSI dengan PT.ABB  perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan,ungkapnya

Katanya lagi kami sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi di aula akan tetapi, dari mediasi ini pihak perusahaan PT ABB belum bisa memutuskan/mengabulkan permintaan dari pihak FPE KSBSI. sehingga mediasi diundur pekan depan tanggal 12 Agustus 2020, hari Rabu.Ucapnya

Masih menurut Jonli saya berharap semoga pihak managemen PT ABB membantu mempekerjakan kembali pegawai yang berjumlah enam orang ini. Supaya tidak terjadi yang tidak di inginkan. Karena apa yang di tuntut enam karyawan ini, sudah sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

“Saya selaku Kadisnaker Riau berharap ke enam karyawan tersebut dipekerjakan kembali seperti biasanya”, tegasnya (Josua Nababan).

(Pekanbaru/alb)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar