Rabu, 11 Agustus 2021 - 13:21 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 16/SE /SATGAS /2021 tentang PPKM Level IV Bidang Pendidikan, Satgas penanganan Covid-19 terus mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Kodim 0301/PBR Serda Jhoni Djanan mendampingi Tim II PPKM Level IV dalam rangka pengawasan Bidang Pendidikan, proses belajar dan mengajar serta proses perkuliahan yang melaksanakan tatap muka yang ada di Kota Pekanbaru.
Ada pun tugas yang diemban Tim Pengawas Bidang Pendidikan PPKM Level IV antara lain, memberikan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 16/SE /SATGAS /2021 tentang PPKM Level IV Bidang Pendidikan dalam proses belajar dan mengajar serta perkuliahan yang ada di Kota Pekanbaru.
Memonitoring tingkat SD hingga SMA/sederajat serta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mengadakan proses belajar dan mengajar secara daring.
Selanjutnya, Tim II yang dipimpin Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru itu, tetap membina dan menegur sekolah yang melanggar aturan PPKM Level IV Bidang Pendidikan.
Dengan sasaran tempat, SD C9l, SD Kasih Cahaya Bunda jalan Tanjung Datuk Kelurahan Tanjung Rhu, SDN 157 Pekanbaru Jalan Sei Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, SD Little Bambini Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip dan Sekolah Tunas Bangsa (SD, SMP, SMA ) Jalan Lokomatif Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh
Ditempat terpisah Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Muh. Musafag melalui Danramil 06/Sukajadi, Kapten Arh Nirzam, S.Sos mengatakan, patroli PPKM, Babinsa juga melaksanakan pengawasan terhadap tempat usaha agar benar - benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan, serta waktu operasional tempat usahanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Dan tempat usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Pekanbaru akan diberikan sanksi dan tindakan tegas dengan mencabut izin usahanya, tuturnya.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri, yaitu Kodim 0301/PBR 1 orang, Polresta 1 orang, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru 1 orang, BPBD 3 orang, Kemenag 2 orang, Satpol PP 2 orang. (Pendim 0301/PBR).
(Pekanbaru/ruben)