Pekanbaru

Satpol PP Kota Pekanbaru Mengeluarkan Surat Imbauan, Tempat Hiburan Diminta Tutup Sementara

Sabtu, 21 Maret 2020 - 15:43 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Satpol PP Kota Pekanbaru Mengeluarkan Surat Imbauan bagi pengusaha atau pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Bioskop, Warung Internet (Warnet), dan Kafe.

Surat itu dikeluarkan untuk mengantisipasi mewabahnya Pandemi Virus Corona (Covid-19). Lebih dari 300 surat imbauan yang sudah dilayangkan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, surat itu sudah dilayangkan kepada pengelola. Jika membandel, Ia memastikan akan lakukan penyegelan.

Surat imbauan merujuk kepada Keputusan Gubernur Riau Syamsuar yang menetapkan Provinsi Riau Dalam Situasi Siaga Darurat Virus Corona (Covid-19). Juga imbauan Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus ST, MT yang sudah meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk menghindari lokasi - lokasi tempat keramaian.

''Sudah saya tandatangani suratnya dan sudah disebar oleh anggota. Saya minta ini dipatuhi,'' tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (20/3).

Setelah surat disebar, personel Satpol PP akan melakukan pengecekan terhadap tempat - tempat tersebut. Satpol PP akan mengawasi tempat - tempat yang masih buka.

"Kalau ternyata tak dipatuhi. Kita akan segel. Karena ini untuk kebaikan masyarakat luas,'' tambahnya. **(Kominfo).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar