Minggu, 29 September 2019 - 21:28 WIB , Editor: alb,
Labura- Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu mengamankan satu orang perempuan yang di duga telah melakukan tindak pidana, di sebabkan ke alfaannya satu kesalahan mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Tersangka, Erni Dayani Simatupang alias Erni (35 tahun ) warga jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kab Labuhan Batu, di laporkan Budi Ramadonsah Ritonga (29 tahun) penduduk Kampung Sawah Pasuruan Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara ke Polres Lab.Batu ,Kamis,26/09/2019 dasar LP /794/IX/2019/SPKT/RES-LBH.
Korban atas nama Yusril Izhari Mahendra alias Ucil (16 tahun) warga Rantau Utara sehingga meninggal dunia di duga karena arus listrik satu gulungan kawat terbuat dari besi dengan kronologis ,Kamis,26/09/2019, berkisar pukul 10.00.Wib.
Tim I unit Resum mendapat informasi dari KSPK dan piket Reskrim Polres Labuhan Batu, bahwa telah di temukannya mayat laki - laki di belakang rumah milik Erni Dayani Simatupang, selanjutnya mayat tersebut telah di bawa oleh tetangga korban ke RSUD R.Prapat.
Kemudian, Tim I unit Resum bersama dengan unit Identifikasi Sat Reskrim berangkat menuju TKP di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Lab.Batu AKP.Jama K Purba,SH,MH bersama dengan kanit Resum Ipda.Gunawan Sinurat,SH,MH, sekaligus membawa teknisi PLN ke TKP.
Setelah tiba di TKP, Tim menemukan gulungan kawat yang terbuat dari besi terletak di depan pintu bagian belakang rumah Erni, dengan salah satu ujung kawat masuk ke dalam ventilasi pintu rumah tersangka ,yang mana di depan pintu tersebutlah korban ditemukan tergeletak tersengat listrik dan meninggal dunia.
Dari hasil lidik dan olah TKP serta mengintrogasi para saksi - saksi, diketahui ,pelakunya adalah Erni Dayani Simatupang alias Erni. Hasil interogasi para saksi - saksi terhadap tersangka polisi berhasil mengungkap dan diketahui bahwa ,tersangka adalah janda dan tinggal di rumah tersebut tinggal bersama seorang anaknya yang masih kecil.
Berketepatan rumah tersangka bersebelahan dengan rumah korban, hanya terpisah 1 dinding. Korban tinggal seorang diri di rumah tersebut dan sering mabuk-mabukan bersama teman-temannya dengan memasang musik dengan volume yang keras sehingga membuat terganggunya tersangka.
Kawat besi yg berada di depan pintu bagian belakang rumah tersangka memang sengaja diletakkan serta sengaja dirangkai lalu dihubungkan ke instalasi sumber listrik tegangan tinggi di dalam rumah tersangka agar kawat tersebut dialiri arus listrik.
Selanjutnya,rangkaian kawat besi yang dialiri arus listrik tersebut sengaja dibuat sebagai jebakan atau perangkap dikarenakan rumah tersangka sering dibobol oleh maling lewat pintu belakang rumahnya.
Akibat kesal atau jengkel, ternyata yang membuat jebakan perangkap kawat yg dialiri arus listrik tersebut adalah abang kandung tersangka sendiri yang bernama Fadlan Syah SImatupang alias Ipan .
Selanjutnya Tim I Unit Resum mengamankan barang bukti berupa 1 gulungan kawat yang terbuat dari besi dari belakang rumah tersangka kemudian mencari Ipan ke rumahnya di Kampung Sawah tempat kerabat - kerabatnya, namun ,Ipan tidak ditemukan oleh petugas.
Polisi kini telah mengamankan tersangka serta barang bukti dan dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik. (AO Nababan – LBM).
(Labura/alb)