Selasa, 21 September 2021 - 12:57 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Sebagai anggota TNI, Babinsa Kodim 0301/Pekanbaru Serma Sugito melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli dan sosialisasi karlahut di wilayah Jalan Riau Baru, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (21 September 2021).
Babinsa Kodim 0301/PBR Serma Sugito mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan daerah rawan kebakaran dan juga memberikan sosialisasi dan memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
Kemudian, Babinsa Kodim 0301/PBR juga menjelaskan kepada pemilik lahan, penjaga lahan dan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan membuang putung rokok sembarangan, karena nanti nya akan dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Selain itu, Babinsa Kodim 0301/PBR juga mensosialisasikan tentang Undang-Undang No 41 thn 1999 Tentang "Membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan. Barang siapa dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar (Pasal 78 Ayat 3 Dan 4), jelasnya.
Ditempat terpisah Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Muh. Musafag melalui Pjs. Pasi Ops Kapten Inf Legimun mengatakan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Kita berharap agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah - langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan, ungkap Pasi Ops Kodim 0301/PBR. (Pendim 0301/PBR).
(Pekanbaru/ruben)