Nasional

Bupati Mesuji Keluarkan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik Sampai 11 April 2020

Jumat, 27 Maret 2020 - 22:04 WIB , Editor: ruben,

Mesuji | Tribunterkini- Kian melonjaknya Kasus Covid- 19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mesuji resmi memperpanjang masa belajar di rumah, hal ini dikutip dari Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor : 420/1280/IV.03/DPK/MSJ/2020.

Surat Edaran itu menyebutkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Khususnya di Kabupaten Mesuji.

Untuk itu Pemkab memperpanjang masa belajar dirumah bagi peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI/SMP/MTS dan Lembaga pendidikan non formal terhitung mulai tanggal 29 Maret 2020 sampai 11 April 2020 mendatang.

Menanggapi Surat Edaran Bupati Mesuji Hendri salah seorang wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri Mesuji, selaku orang tua murid sangat mengapresiasi atas surat edaran Bupati tersebut.

"Kita sangat mendukung serta mengapresiasi atas surat edaran Pak Bupati ini, sebab ini dilakukan demi kebaikan kita semua," katanya.

Lanjutnya, ditengah menghadapi Covid-19 saat ini, guna untuk menopang biaya hidup setiap hari, Pemkab Mesuji untuk dapat merealisasikan bantuan terhadap keluarga miskin dalam bentuk apapun.

"Hadapi kasus Covid-19 ini, kita juga dihimbau untuk tidak berpergian jauh dari rumah, itu artinya kita selaku warga miskin tidak dapat beraktivitas seperti sebelumnya, secara otomatis rezeki drastis lumpuh total, untuk itu kita berharap pemkab cepat tanggap realisasikan bantuan," pintanya. **(Rama).

(Mesuji/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar