Minggu, 14 Februari 2021 - 11:29 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Personil Kodim 0301/PBR Laksanakan Razia Masker Gabungan Bersama Arhanud 13/PBY, Polri, dan Satpol PP. Dalam Kegiatan razia gabungan ini dilaksanakan di Jalan Pepaya, Mall, warung, kedai dan tempat - tempat kerumunan warga, Sabtu Malam (13/02/2021).
Pelaksanakan razia gabungan guna menertibkan para pengendara dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati sebagian pengendara dan pengunjung yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan memberikan sangsi sosial.
Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Ops Yustisi langsung didata oleh penyidik Satpol PP, sebanyak 5 orang Sangsi Sosial, 29 orang lisan, 12 pengelola usaha berupa sangsi administrasi berupa surat teguran.
Tujuan Ops Yustisi ini untuk memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Langkah ini akan terus dilakukan guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru, untuk itu razia rutin di tempat - tempat yang berpotensi jadi tempat berkumpulnya orang - orang terutama malam hari dilakukan terus dan berkelanjutan.
Ditempat terpisah, Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P., melalu Kaur Komsos Lettu Arh Iswandi mengatakan, razia gabungan di pusat keramaian akan terus digelar dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan di tengah - tengah masyarakat.
Kami berharap, untuk warga masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan tersebut dengan tujuan memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan mewajibkan memakai masker, pungkasnya. **
(Pekanbaru/ruben)