Pekanbaru

Pasi Pers Kodim 0301/PBR Hadiri Rakor Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka Bagi Semua Tingkat Pendidikan Se-Kota Pekanbaru

Senin, 25 Januari 2021 - 23:38 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Dandim 0301/PBR Kol Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P., yang diwakili Pasi Pers Kodim 0301/PBR Kapten Arm Febrizal menghadiri Rapat Koordinasi Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka Bagi Semua Tingkat Pendidikan Se-Kota Pekanbaru, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Walikota Lantai Enam Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Jalan Badak Kota Pekanbaru, Senin (25/01/2021).

Tampak Hadir Dalam Acara Rapat Koordinasi Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka Bagi Semua Tingkat Pendidikan Se-Kota Pekanbaru oleh Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT, Wakil Walikota Pekanbaru H. Ayat Cahyadi, S.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Kasi Intel Kajari Lasargi Marel, Dandim 0301/PBR diwakili Pasi Pers Kapten Arm Febrizal, Kapolresta Pekanbaru diwakili AKP Juni Asti, S.H., MH, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diwakilkan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbanu Yasser Hamidy, Sekda Kota Pekanbaru H.M. Jamil, M.Ag., M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Setda Kota Pekanbaru Drs. H. Azwan, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Hj. El Sabrina, MT, Forkopinda Kota Pekanbaru.

Kesempatan ini, Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menyebut, peserta didik dan tenaga pendidik akan melakukan rapid tes untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka.

Murid dan guru di tes secara acak. Diambil secara acak sesuai ilmu statistik kesehatan. Jadi tidak semua dites, jika hasil tes menunjukkan reaktif maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab. Hal itu guna memastikan peserta didik yang akan mengikuti proses sekolah tatap muka dalam kondisi baik, dan menghindari penyebaran Covid-19.

Pihak sekolah harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan dapat pembinaan untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka. Bila melanggar protokol kesehatan, maka dapat Undang - Undang pidana. Supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan jiwa masyarakat.

Sebelum membuka kegiatan belajar mengajar, sekolah harus mempersiapkan daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan harus dengan syarat sebagaimana yang telah diatur pemerintah yaitu Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer), dan disinfektan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya), kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tubuh tembak (Thermogun), menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin,
mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua wali, ujar Walikota Pekanbaru.

Ditempat terpisah Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P., melalui Pasi Pers Kapten Arm Febrizal menyampaikan, Pada Intinya Kami Turut Mendukung Semua Keputusan Dan Masukan dari Bapak Walikota Pekanbaru dan Wakil Walikota Pekanbaru dan Seluruh yang Hadir dalam Rapat ini, Setiap Aktifitas dan Belajar mengajar tatap muka menganjurkan dan melaksanakan SOP prosedur protokol kesehatan Covid-19 menerapkan prinsip 3 M (Menggunakan Masker, Menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Pasi Pers Kodim 0301/PBR menambahkan, "Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” pungkasnya. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar