Hot News

Sidang Kadis PUTR Jon Syafrindo Tuntut Wartawan RH Kembali Digelar di PN Rohil

Kamis, 05 Maret 2020 - 14:22 WIB , Editor: alb,

Rohil- Sidang atas tuntutan Jon Syafrindo yang juga Kepala Dinas PUTR Pemerintah Kabupaten Rokan hilir  terhadap Rudi Hartono yang berprofesi sebagai wartawan kembali digelar Pengadilan Negeri Rohil.

    

Sidang lanjutan dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh terdakwa RH karena dugaan mengunggah status di jejaring media sosial Facebook itu dengan agenda, Jaksa menghadirkan ahli bahasa dan ahli IT.

    

Namun karena ahli IT tidak hadir maka sidang itu hanya berjalan mendengarkan pendapat ahli bahasa saja.

    

Meskipun dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum RH Fitriani SH dan M Hasyib Nst SH namun Ahli bahasa dan IT DR Dudung Burhanuddin MPd. yang juga dosen tetap di fakultas bahasa dan sastra UNRI tetap menyebutkan bahwa RH dalam kalimat yang diunggah di Facebook tersebut mengandung pencemaran nama baik.

 

"Memberitahukan kepada orang lebih dari 2 orang  bahwa adanya situasi yang buruk maka hal tersebut pencemaran nama baik" Kata Dudung.

  

Ketika di tanya PH RH mengenai unggahan tersebut adakah makna lain selain pencemaran nama baik, oleh ahli bahasa bisa jadi mengandung makna kritikan.

    

Sidang Rabu 4/03/20 yang dipimpin oleh hakim ketua Bayu Soho Raharjo SH, hakim anggota Lukman Nulhakim SH.MH dan Rina Yose SH di ruang sidang Candra PN Rohil itu berlangsung alot.

   

Sidang kemudian di tutup dan akan di lanjutkan pada Senin 16/03/20 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi pendapat dari Ahli IT. (rilis/zurfahmi)

 

(Rohil/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar