Hot News

Status Keadaan Darurat Pencemaran Udara, Dinas Pendidikan Pekanbaru Liburkan Siswa Hingga 30 September 2019

Senin, 23 September 2019 - 21:56 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memperpanjang kembali libur sekolah bagi peserta didik hingga 30 September 2019 mendatang.

Kebijakan meliburkan peserta didik setelah Gubernur Riau, Syamsuar menetapkan status keadaan darurat pencemaran udara, Senin (23/9/2019).

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal dengan nomor: 800/disdik.sekretaris.1/06234/2019 tertanggal 23 September 2019 yang ditujukan kepada Kepala TK/Paud, SD dan SMP Negeri/Swasta di lingkungan Kota Pekanbaru.

Surat edaran tersebut berisikan Kebijakan meliburkan peserta didik ini diambil setelah adanya keputusan dari Gubernur dengan nomor: Kpts.1048/IX/2019 tertanggal 23 September 2019 tentang penetapan keadaan darurat pencemaran udara Provinsi Riau tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut Dinas Pendidikan Pekanbaru mensampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Siswa di liburkan sampai tanggal 30 September 2019.
2. Menghimbau kepada orangtua/wali untuk menjaga anak - anaknya agar tidak beraktifitas di luar rumah.
3. Apabila terpaksa untuk keluar rumah, agar menggunakan masker.
4. Majelis gurus harap memberikan tugas pelajaran kepada seluruh peserta didik agar anak - anaknya tetap belajar di dalam rumah. (Ruben/Mcr).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar