Minggu, 12 Juli 2020 - 20:58 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Satuan Lantas Polresta Pekanbaru gelar Giat Patroli Lancang Kuning atau penertiban Knalpot Bising (Tidak Standar) yang langsung dipimpin Kanit Turjawali Satuan Lantas Polresta Pekanbaru IPTU Fandri, SH, pada hari Sabtu Pagi (11/07/2020).
Dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Pekanbaru IPTU Fandri beserta Tim Patroli Lancang Kuning melakukan Patroli Kota Pekanbaru di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau Kota Pekanbaru.
Dalam melakukan aksinya, Tim Patroli Lancang Kuning Polresta Pekanbaru ini bergerak menggunakan sepeda motor dengan sistim hunting terhadap pelanggar lalu lintas.
Disela - sela giat Patroli Lancang Kuning ini, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, SH, SIK, M.Si mengatakan ada penindakan Pelanggar Knalpot Bising sebanyak 8 (delapan) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 dengan tindakan Tilang, dan saat ini sudah diamankan di Kantor Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Setiap pelanggar yang terjaring, sepeda motornya akan langsung kita amankan dan di berikan surat tilang," tegas Kompol Emil Eka Putra.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, kendaraan tersebut nantinya bisa di keluarkan apabila pembayaran denda tilang di Bank telah selesai. Namun selanjutnya pemilik kendaraan harus mengganti knalpot sepeda motornya dengan knalpot standar.
"Setelah bayar denda tilang di Bank, pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra. **
(Pekanbaru/ruben)