Sabtu, 28 Agustus 2021 - 23:41 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK., MH., bersama Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST., MT., dan Forkompimda kunjungi Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah, Sabtu (28/08/2021).
Mempedomani Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru Khususnya Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, Kapolresta bersama Wali Kota Pekanbaru dan Forkompimda Kunjungi Pelaksanaan PPKM di Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah.
Kapolresta bersama Wali Kota Pekanbaru dan Forkompimda meninjau Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah dalam penerapan PPKM Level IV yang baru saja resmi di izinkan buka setelah dua Minggu lebih terpaksa ditutup disebabkan Kota Pekanbaru mencapai Zona Merah penyebaran Covid-19.
Peninjauan ini dilakukan guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan serta penerapan PPKM Level IV di tempat - tempat keramaian tetap di terapkan oleh pengelola Pasar maupun Mall - Mall serta pedagang yang ada di Kota Pekanbaru.
Pada kesempatan ini Wali Kota menyampaikan, kepada pengelola untuk agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat baik kepada pemilik usaha maupun kepada para pengunjung.
Kesempatan ini, Kapolresta Pekanbaru juga menghimbau pengelola Mall dan Pasar untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas agar Mall, Pusat Perbelanjaan, Pedagang dan Pelaku-pelaku usaha lainnya bisa kembali buka dengan normal di Kota Pekanbaru.
Kepada beberapa pedagang setelah tutup wajib membersikan areal dagangan serta lakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh agar virus yang menempel dimeja, kursi maupun areal lainnya seteril dan mematuhi jam tutupnya tempat perbelanjaan pada pukul 20.00 Wib sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru serta tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19," ungkap Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi.
Dengan dilaksanakannya Monitoring ke Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah, Kapolresta bersama Wali Kota Pekanbaru dan Forkompimda Kota Pekanbaru berharap para pelaku usaha dan pengelola pusat - pusat perbelanjaan agar memperketat protokol kesehatan dan mentaati Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru, Sehingga nantinya dapat menghidupkan kembali roda - roda perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru. (Humas Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)