Selasa, 08 Desember 2020 - 12:50 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Komandan Kodim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P, yang diwakili Pasi Intel Mayor Inf Brim Frii Uno Purba menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Kebencanaan Kota Pekanbaru Tahun 2020, yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (08/12/2020).
Tampak hadir dalam acara Rakor oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, MT. Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS., SIP., Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra, S.STP, M.Si, Kapolresta Pekanbaru diwakili Karendal Ops Resta Kompol Lilik.s, Dandim 0301/Pekanbaru diwakili Pasi Intel Mayor Inf Brim Frii Uno Purba Pasi, Pasi Ops Kodim 0301/PBR Kapten Arh Nirzam, S.Sos., Forkompinda, Camat Se-Kota Pekanbaru.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra, S.STP, M.Si mengatakan, kegiatan penyuluhan penanggulangan bencana yang dikemas dalam rapat koordinasi sebelum tugas kebijakan Kota Pekanbaru tahun 2020 dengan Dasar Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana BPBD Kota Pekanbaru tahun 2020 mengacu kepada Walikota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru tahun Nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya kata sambutan Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, MT menyampaikan sekaligus Pembukaan Rapat Koordinasi satuan tugas kebencanaan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana rencana itu dilaksanakan dengan tujuan pertama memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Peraturan perundang - undangan yang sudah ada nantinya diharapkan dengan Undang - Undang Nomor 24 ini ada persamaan persepsi di dalam penanggulangan yang menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana terpadu terkoordinasi dan menyeluruh.
Undang - Undang ini menjadi pedoman bagi kita di dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kebencanaan baik bencana alam maupun juga bencana non alam, atas nama pribadi dan daerah mengucapkan terima kasih kepada kita semua baik di tingkat kota maupun juga di provinsi beserta seluruh lapisan masyarakat dengan kita telah bersama bekerja sama dan juga bersinergi sehingga kita dapat melayani masyarakat kita melindungi dan mengayomi masyarakat kita sekalipun apa yang terjadi di lapangan dengan fluktuatif proklamasi yang sangat tinggi dan sehingga kita termasuk kedalam satu dari 12 kota dengan perhatian khusus, ucap Walikota Pekanbaru.
Kemudian Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P., melalui Pasi Intel Mayor Inf Brim Frii Uno Purba Komandan Kodim 0301/PBR menyampaikan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana. Selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Semoga dengan Undang - Undang Nomor 24 ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana serta menyelaraskan peraturan perundang - undangan yang sudah ada, harapnya. **
(Pekanbaru/ruben)