Jumat, 22 Januari 2021 - 12:06 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Dandim 0301/PBR Kol Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P., yang diwakili Danramil 03/Senapelan Kapten Cba Y. Zebua Menghadiri Acara Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pengungsi Dari Luar Negeri di Kota Pekanbaru, dilaksanakan di Hotel Novotel, Jalan Riau No.59, Kota Pekanbaru, pada hari Kamis (21/01/2021).
Turut Hadir Dalam Acara Acara Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pengungsi Dari Luar Negeri di Kota Pekanbaru oleh Brigjen Pol Armed Wijaya Deputi V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Bambang Pristiwanto Asdep 3 /V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Tedi Rustedi Inspektur Kemenko Polhukam, Murry Miranda Kabid 2-3/V Kemenko Polhukam, Letkol Inf Drs. Servise Benyamin Lolowang, M.Si, dan Sub Satgas 4/Riau Bais TNI, Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST., MT diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Drs H. Azwan, M.Si, Dandim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P., diwakili Danramil 03/Senapelan Kapten Cba Yuniaro Zebua, Dir Intelkam Polda Riau Kombes Pol Aris Prasetyo I, SIK., M.Si, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH, Kadiv Imigrasi Provinsi Riau Agus Santoso, Kakesbangpol Provinsi Riau Drs. Kaharuddin, M.Pd, Kakesbangpol Pemko Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Chairani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Drs. H. M. Noer, MBS, SH, M.Si, Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pekanbaru, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Pimpinan IOM Indonesia Wilayah Barat, Pimpinan UNHCR wilayah Pekanbaru Chairul Anwar.
Dalam sambutan Deputi V Kamtibmas Kemenko Polhukam Brigjen Pol Armed Wijaya mengatakan Peraturan Presiden tentang penanganan pengungsi dari luar negeri hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghormati dan ingin mewujudkan hak asasi manusia di Indonesia dan seluruh dunia.
Pengungsi dari luar negeri yang sudah ada di Indonesia berkisar 15.000 orang yang tersebar di 9 provinsi di seluruh Indonesia, kata Brigjen Pol Armed Wijaya.
Dalam keadaan darurat sambungnya, kita wajib dan mengarahkan para pengungsi ke menuju ke negara tujuannya. Dan
Pengungsi yang sudah tinggal di atas 5 tahun di Indonesia, agar diarahkan dan di urus untuk dikembalikan ke negara tujuannya.
Selanjutnya dalam arahan Asdep 3 /V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Bambang Pristiwanti menjelaskan bahwa penanganan masalah pengungsi luar negeri yang ada di Kota Pekanbaru ini mudah - mudahan segera mencapai kesepakatan.
Antara aturan pusat sampai tingkat daerah, supaya lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi lapangan, kata Brigjen Pol Bambang.
Kami mendorong semua pihak yang terkait di seluruh jajaran agar penanganan pengungsi luar negeri ini harus kita selesaikan sampai ketingkat pusat," ucapnya berkali - kali.
Pengungsian sudah terjadi sejak dahulu kala dari jaman kerajaan sampai sekarang selalu ada apalagi dengan kondisi saat ini kita ketahui bahwa di mana - mana di berbagai negara di belahan dunia terjadi konflik menyebabkan terjadinya pengungsi semakin bertambah.
Peraturan Undang - Undang Transmigrasi manusia kemudian juga ada Undang - Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang HAM dan Peradilan HAM dan Tahun 2016 Penerbitan Peraturan Presiden Tentang penanganan pengungsi dari luar negeri menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghormati HAM.
Ditempat terpisah Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P, melalui Danramil 03/Senapelan Kapten Cba Y. Zebua, mengatakan masuknya para pengungsi luar negeri memang harus dapat ditangani secara serius dan tidak bisa ditolerir begitu saja karena, dapat memicu gejolak sosial dikemudian hari, mari kita bersama - sama bergandengan tangan untuk menyelesaikan permasalahan imigran ilegal di Kota Pekanbaru, pungkasnya. **
(Pekanbaru/ruben)