Senin, 29 Juni 2020 - 22:38 WIB , Editor: ruben,
Kalteng | Murung Raya Tribunterkini- Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Doni mengatakan memasuki New Normal (Tatanan Baru) Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, harus wajib melakukan Rapid Test, baik seluruh anggota DPRD, atau beberapa orang yang melakukan perjalanan Dinas Luar dan Dalam, terutama daerah luar dari Kabupaten Murung Raya.
Dalam hal ini seperti yang sudah di terapkan oleh keputusan Gugus Tugas Nasional, bahwa bagi pejabat daerah, kalau keluar daerah harus melakukan rapid test terlebih dahulu, guna mempermudah pengecekan admistrasi daerah kita tuju.
Menurut Doni seperti itu, hal yang biasa dan harus, bagaimana pun juga, kondisi kita kalau perjalanan keluar daerah dan masuk daerah yang kita tuju, kondisi sehat artinya negatif, terhadap potensi Pandemi Covid-19. (Rahmadi Itsar).
(Murung Raya/ruben)