Kamis, 13 Februari 2020 - 20:45 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan Surat Peringatan kepada pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sekitar Sukaramai Trade Centre (STC).
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pedagang sudah harus masuk pada hari Jumat (21 Februari 2020) mendatang. Tanggal itu, kata Agus Pramono sesuai dengan kesepakatan Tim Percepatan Pembangunan STC.
Ia yakin semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan pedagang sudah tersedia di dalam Gedung STC. Lanjutnya, Ia yakin pedagang tidak keberatan untuk masuk ke dalam Gedung STC.
"Kita akan memantau secara langsung pada tanggal 21 Bulan Februari 2020 mendatang ke lapangan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (13/2/2020).
Agus Pramono menyebut, penindakan masih belum dilakukan, jika memang pedagang sudah masuk ke dalam STC. Agus juga menegaskan, penindakan akan dilakukan untuk pedagang yang masih berjualan di sekitar Gedung STC.
Seperti diketahui, Tim Percepatan Pembangunan STC memberi batas waktu sampai tanggal 21 Februari ini agar pedagang pindah ke dalam Gedung STC. Sebelumnya relokasi diundur. Harusnya sudah pindah sejak tanggal 7 Februari lalu. **(Mcr).
(Pekanbaru/ruben)